Tuesday, May 21, 2013

RPP SEBAGAI JALAN KELUAR BAGI PENGELOLAAN PERIKANAN, ANTARA PROSES & DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN???


RPP SEBAGAI JALAN KELUAR BAGI PENGELOLAAN PERIKANAN, 

ANTARA PROSES & DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN???

RPP (rencana pengelolaan perikanan) oleh sebagian orang telah dijadikan sebagai sebuah dokumen jalan keluar dari realita pengelolaan perikanan yang carut-marut di negeri ini. Walaupun dalam berbagai pertemuan kita telah sering membincangkan tentang lebih penting mana hasil dibanding dengan proses, alhasil boleh jadi pemahamannya hanya berbelok seperti memperdebatkan lebih dulu mana telur atau ayam. Sungguh merupakan sebuah perdebatan yang tidak akan berujung, karena baik pemilih telur maupun pemilih ayam, masing-masing akan bertahan dengan alasan masing-masing.
RPP memang merupakan sebuah dokumen penting untuk menjadi acuan semua pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan peran dan tanggung-jawab masing-masing pada suatu bentuk pengelolaan perikanan, tentunya untuk menuju pada suatu model perikanan yang baik, perikanan yang berkelanjutan. Namun suatu hal yang perlu juga kita pahami bersama, bahwa idealnya RPP itu jangan dipahami sebagai kebutuhan sebuah dokumen tertulis semata seperti juga yang terjadi dengan banyaknya aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah yang awalnya diyakini adalah sebagai  sebuah dokumen yang sangat diperlukan. Ternyata dikeluarkannya aturan itu tidak juga dapat menjadi acuan yang efektif karena permasalahan yang terjadi yang menjadi alasan dikeluarkannya aturan tersebut tetap saja terjadi. Jadi proses untuk dapat tersusunnya RPP yang efektif dapat berjalan adalah juga sangat penting untuk sungguh-sungguh dan terukur untuk dilakukan.
Mengambil pembelajaran dari sebuah lokakarya Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) yang pelaksanaannya menentukan tujuannya adalah sebagai berikut ;
 (1) memperbaiki kondisi pengelolaan perikanan di lokasi tertentu melalui pembentukan kesepakatan-kesepakatan pengelolaan perikanan yang disusun dalam rencana/strategi pengelolaan perikanan.
(2) menyempurnakan Draft Rencana Pengelolaan Perikanan sebagai kerangka acuan pengelolaan perikanan di masa mendatang.
Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah :
(1) Terfokusnya arah pengelolaan perikanan di perairan lokasi tersebut yang disusun dalam Rencana Pengelolaan Perikanan yang disempurnakan, dan
(2) Tersusunnya RPP lokasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan perikanan yang bertanggungjawab.
          Kalau mengambil pembelajaran pada tujuan dan sasaran lokakarya RPP di atas, kita dapat melihat bahwa proses yang dibutuhkan untuk dilakukan adalah sebuah hal yang sangat penting dan juga bahwa dalam proses itu tidak dapat mudah ditentukan pasti hanya melalui satu pertemuan, dua pertemuan, atau pun tiga pertemuan dan seterusnya. Namun proses itu sendirilah yang akan mengajarkan seluruh stakeholders dapat memahami akan memerlukan tahapan seperti apa.
Wallahualam